Apakah BPJS Bisa Digunakan untuk Menambal Gigi?

Candra Gunawan Nurhakim, Jurnalis
Senin 04 Desember 2023 19:04 WIB
Apakah BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk menambal gigi (Foto: Okezone)
Share :

Sehingga lembaga pemerintah ini akan memberikan pelayanan kesehatan, dengan membantu masyarakat terkait biaya pengobatan beberapa jenis perawatan gigi dan mulut.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien, membenarkan bahwa biaya tambal gigi dapat ditanggung BPJS Kesehatan dengan kondisi medis.

"Pelayanan gigi diberikan sesuai dengan kondisi medis yang ada, termasuk tambal gigi," ujarnya.

Menurut Muttaqien, pelayanan gigi dapat diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).

Menurut BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, perawatan gigi dan mulut yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

• Administrasi pelayanan, meliputi biaya pendaftaran pasien dan juga biaya administrasi lainnya yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.

• Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis yang berhubungan dengan kesehatan gigi.

• Pramedikasi, pemberian obat-obatan yang dilakukan sebelum tindakan anestesi atau pembiusan sebelum operasi.

• Kegawatdaruratan oro-dental.

• Pencabutan gigi sulung dengan anestesi topikal atau infiltrasi.

• Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.

• Obat-obatan pasca pencabutan gigi (ekstraksi).

• Penambalan dengan bahan komposit atau GIC.

• Pembersihan karang gigi atau scaling gigi setahun sekali

Demikian sejumlah informasi mengenai apakah BPJS bisa digunakan untuk menambal gigi? semoga bermanfaat

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya