Namun persaingannya dengan Shopee dan Tokopedia di Indonesia terhenti sejak ada keluhan dari pedagang lokal dan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Kerja sama dengan platform lokal bisa menjadi model baru bagi TikTok untuk melakukan ekspansi di pasar lainnya seperti Malaysia, yang tengah mengkaji ulang dampak dari platform asing seperti TikTok.
(Feby Novalius)