Ini Jadwal Operasional BI pada Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Cek di Sini

Michelle Natalia, Jurnalis
Kamis 07 Desember 2023 19:43 WIB
Jadwal Operasional Bank Indonesia pada nataru. (Foto: BI)
Share :

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) merilis jadwal operasional menjelang libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 pada, Kamis (7/12/2023).

Sebagaimana pedoman Pemerintah terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 dalam SKB 3 Menteri serta dalam rangka menyediakan infrastruktur bagi pelayanan transaksi perbankan untuk pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun Anggaran 2023, pemenuhan kebutuhan transaksi masyarakat dan dunia usaha, jelang Hari Raya Natal dan akhir tahun 2023.

Bank Indonesia (BI) menetapkan kegiatan operasional sebagai berikut:

I. Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dalam rangka Tutup Buku Anggaran Bank Indonesia dan Pemerintah tahun 2023 sebagai berikut:

Tanggal 19-28 Desember 2023 diperpanjang selama 1 jam.

Tanggal 29 Desember 2023 diperpanjang selama 5,5 jam.

Dengan perpanjangan dimaksud, maka jam operasional jam operasional BI-RTGS, BI-SSSS, BI-ETP, dan SKNBI pada 19-29 Desember 2023 menjadi sebagai berikut (dalam WIB):

A. Jam Operasional Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP

1. Buka layanan

Saat ini: pukul 06.30

19-28 Desember 2023: pukul 06.30

29 Desember 2023: pukul 06.30

2. Transaksi antar Peserta (Nasabah/TSA/Penerimaan Negara)

Saat ini: sampai dengan pukul 16.30

19-28 Desember 2023: sampai dengan pukul 17.30

29 Desember 2023: sampai dengan pukul 22.00

3. Cut-Off Warning BI-RTGS, BI-SSSS, BI-ETP

Saat ini: pukul 17.00

19-28 Desember 2023: pukul 18.00

29 Desember 2023: pukul 22.30

4. Pre Cut-Off BI-RTGS dan BI-SSSS

Saat ini: pukul 18.00

19-28 Desember 2023: pukul 19.00

29 Desember 2023: pukul 23.00

5. Cut-Off BI-ETP

Saat ini: pukul 18.00

19-28 Desember 2023: pukul 19.00

29 Desember 2023: pukul 23.00

6. Cut-Off BI-SSSS

Saat ini: pukul 18.00

19-28 Desember 2023: pukul 19.30

29 Desember 2023: pukul 23.30

7. Cut-Off Sistem BI-RTGS

Saat ini: pukul 19.00

19-28 Desember 2023: pukul 20.00

29 Desember 2023: pukul 23.30

B. Jam Operasional SKNBI

1. Setelmen Layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler

Saat ini: 9 kali (Pukul 08.00-16.45)

19-28 Desember 2023: 9 kali (Pukul 08.00-17.45)

29 Desember 2023: 9 kali (Pukul 08.00-22.15)

2. Pengiriman DKE

Saat ini: pukul 16.30

19-28 Desember 2023: pukul 17.30

29 Desember 2023: pukul 22.00

3. Setelmen Kliring Warkat Debit

Saat ini: 4 zona (Pukul 12.00-15.30)

19-28 Desember 2023: Tetap

29 Desember 2023: Tetap

4. Setelmen Pengembalian Prefund Kredit

Saat ini: pukul 17.00

19-28 Desember 2023: pukul 18.00

29 Desember 2023: pukul 22.30

5. Setelmen Layanan Penagihan Reguler

Saat ini: pukul 16.00

19-28 Desember 2023: Tetap

29 Desember 2023: Tetap

6. Setelmen Pengembalian Prefund Debit

Saat ini: pukul 16.30

19-28 Desember 2023: Tetap

29 Desember 2023: Tetap

"Mulai tanggal 2 Januari 2024, layanan transaksi melalui Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, BI-ETP, dan SKNBI kembali diadakan sesuai jadwal operasional yang berlaku," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono di Jakarta, Kamis (7/12/2023).

II. Layanan Kas

1. Penyetoran/penarikan untuk perbankan: Batas akhir tanggal 27 Desember 2023.

2. Penukaran uang rusak, cacat dan lusuh serta uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran: Batas akhir tanggal 14 Desember 2023, dapat dilakukan setiap hari Kamis pukul 08.00-11.30 WIB

3. Penjualan Uang Rupiah Khusus (URK)/uncut notes: Batas akhir tanggal 11 Desember 2023

4. Layanan Klarifikasi Uang Rupiah yang diragukan keasliannya: Batas akhir tanggal 14 Desember 2023, dapat dilakukan setiap hari Selasa dan Kamis pukul 08.00-11.30 WIB

5. Layanan Kas Keliling: Batas akhir tanggal 13 Desember 2023

Tanggal 28 sampai dengan 30 Desember 2023 seluruh kegiatan layanan kas tidak beroperasi. Layanan kas akan dibuka kembali pada Senin, 2 Januari 2023.

III. Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas

A. Transaksi Operasi Moneter Rupiah

1. Term Repo Konvensional 10.00-10.30 WIB (Tetap, sesuai jadwal OPT Reguler yang diumumkan)

2. PaSBI 10.00-10.30 WIB (Tetap, sesuai jadwal OPT Reguler yang diumumkan)

3. Reverse Repo Surat Berharga Negara (RR SBN) 13.30-14.00 WIB (Tetap, sesuai jadwal OPT Reguler yang diumumkan)

4. SRBI 13.30-14.00 WIB (Tetap, sesuai jadwal OPT Reguler yang diumumkan)

5. Sukuk Bank Indonesia 15.00-15.30 WIB (Tetap, sesuai jadwal OPT Reguler yang diumumkan)

6. Fine Tune (Term Deposit dan Repo) 09.00-16.00 WIB (Tetap, dapat setiap hari)

7. Jual/Beli SBN di pasar sekunder 09.00-16.00 WIB (Tetap, dapat setiap hari)

8. Deposit Facility (DF)/Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS) 16.00-17.30 WIB (Tetap, setiap hari)

9. Lending Facility (LF)/FLisBI 16.00-18.00 WIB (Tetap, setiap hari)

10. Early Redemption TD 15.00-17.00 WIB (Tetap, setiap hari)

B. Transaksi Operasi Moneter Valas (Berlaku Tetap, sesuai jadwal OPT Valas yang diumumkan)

1. Transaksi Jual Beli Valas 09.00 – 15.00 WIB

2. Transaksi Rollover Domestic Non- Deliverable Forward 09.40 – 09.45 WIB

3. Lelang Domestic Non-Deliverable Forward siang 14.25 – 14.30 WIB

4. Term Deposit (TD) Valas Konvensional non Overnight (O/N) 10.00 – 11.00 WIB

5. TD Valas Syariah 10.00 – 11.00 WIB

6. TD Valas Overnight (O/N) 14.00 – 15.00 WIB

7. TD Valas Jangka Pendek (2D-6D) 14.00 – 15.00 WIB

8. Foreign Exchange (FX) Swap 10.00 – 11.00 WIB

9. Swap Hedging 14.00 – 15.00 WIB

10. Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) 14.00 – 15.00 WIB

11. Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI) 14.00 – 15.00 WIB

IV. Kegiatan Operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA)

Publikasi JIBOR dan IndONIA serta JISDOR dan Kurs Acuan Non USD/IDR tidak ada perubahan jadwal dan dipublikasikan setiap hari kerja;

Penyampaian kuotasi JIBOR oleh bank kontributor dilakukan setiap hari kerja;

"Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing Bank," tandas Erwin.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya