Biaya Naik Haji Boleh Dicicil, Ini Ketentuannya

Heri Purnomo, Jurnalis
Kamis 07 Desember 2023 12:24 WIB
Biaya haji bisa dicicil. (Foto: Kemenag)
Share :

JAKARTA - Masyarakat kini diperbolehkan untuk membayar biaya haji secara dicicil atau istilahnya setoran lunas.

Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Heru Muara Sidik menjelaskan bahwa pada tahap awal jamaah haji harus menyetorkan biaya haji sebesar Rp25 juta. Kemudian untuk biaya sisanya dapat dicicil hingga jadwal keberangkatan haji.

 BACA JUGA:

Meski begitu, Heru menyebut sosialisasi setoran lunas tersebut masih belum berjalan. Hal ini lantaran keputusannya dilakukan akhir tahun 2023.

"Kemudian memang rencananya akan muncul peraturan Menteri Agama baru. Dan jamaah boleh untuk mencicil setoran lunasnya," katanya dalam Market Review IDX Channel, Kamis (7/12/2023).

 BACA JUGA:

Heru mengatakan bahwa setoran cicilan tersebut harus dibayarkan dengan referensi harga tahun saat ini untuk tahun setelahnya.

"Jadi nanti pada saat 2025 mereka mau berangkat, mereka sudah punya tabungan mendekati biaya perjalanan haji yang harus ditanggung jamaah haji," katanya.

 BACA JUGA:

Adapun dalam peraturan sebelumnya, skema pembayaran bagi jamaah haji untuk setoran awal Rp25 juta dan digunakan di tahun berangkat.

Heru mengatakan aturan baru ini nantinya masyarakat akan lebih diringankan. Hal itu karena masyarakat tidak harus melunasi saat sebelum keberangkatan, melainkan bisa dicicil.

"Ini akan lebih ringan bagi masyarakat," katanya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya