"Jadi nanti pada saat 2025 mereka mau berangkat, mereka sudah punya tabungan mendekati biaya perjalanan haji yang harus ditanggung jamaah haji," katanya.
BACA JUGA:
Adapun dalam peraturan sebelumnya, skema pembayaran bagi jamaah haji untuk setoran awal Rp25 juta dan digunakan di tahun berangkat.
Heru mengatakan aturan baru ini nantinya masyarakat akan lebih diringankan. Hal itu karena masyarakat tidak harus melunasi saat sebelum keberangkatan, melainkan bisa dicicil.
"Ini akan lebih ringan bagi masyarakat," katanya.
(Zuhirna Wulan Dilla)