JAKARTA - Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) melarang penggunaan kendaraan pribadi terutama konvensional di pusat pemerintahan. Hal tersebut bertujuan agar ibu kota baru dapat serendah mungkin menghasilkan emisi karbon.
Badan Otorita pun memperketat mobilitas kendaraan konvensional di IKN, sehingga apabila masyarakat ingin menggunakan kendaraan pribadi paling tidak menggunakan kendaraan listrik.
Berikut Okezone rangkum fakta tidak ada kendaraan BBM hingga taksi terbang di IKN, Minggu (10/12/2023).
1. Alat Mobilitas di IKN
Terdapat 3 tier pengembangan akses mobilitas masyarakat di IKN yang diprioritaskan oleh Badan Otorita.Tier pertama adalah pembangunan pedestrian ini nantinya akan dilengkapi juga oleh jalur sepeda, dan menjadi akses micro mobility dengan scooter listrik.
Kemudian tier kedua adalah membangun akses transportasi umum yang berbasis listrik, beberapa rencana yang akan dikembangkan adalah ART (automatic rail transit), air mobility, sky taxi, hingga autonomus vehicle bus. Selanjutnya, ketiga baru penggunaan kendaraan pribadi namun juga berbasis listrik.
2. Banyak Charging Station
Badan Otorita memang tidak akan melarang pembangunan SPBU di dalam kawasan IKN. Namun Badan Otorita akan membangun lebih banyak SPKLU alias charging station untuk kendaraan berbasis listrik sebagai transportasi utama di IKN.