Pinjam Win-Win Apakah Terdaftar di OJK?

Candra Gunawan Nurhakim, Jurnalis
Jum'at 08 Desember 2023 22:00 WIB
Pinjam Win-Win Terdaftar di OJK? (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pinjam Win-Win pakah terdaftar di OJK? Pinjam win-win adalah sebuah perusahaan Fintech Lending Indonesia yang melayani pendanaan online peer-to-peer (P2P) Lending dengan machine learning yang inovatif, menghubungkan Pendana dengan Peminjam dalam sebuah platform teknologi mutakhir.

Pendanaan dapat mendanai mulai dari Rp100.000 dan Peminjam dapat mengajukan pinjaman dengan bunga rendah.

Pinjam win-win tidak hanya bisa diakses melalui situs website resminya saja melainkan Anda pun bisa mengunduhnya di Google Play Store. Tingkat eksistensi dan popularitasnya yang tinggi ini tentu saja tidak terlepas dari tim yang terdiri dari orang-orang hebat yang tergabung dalam satu tim utuh.

Lantas apakah PinjamWinWin terdaftar di OJK?

Dari catatan Okezone pada, Jumat (8/12/2023) bahwa Pinjam win-win telah berizin dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan No. KEP-17/D.05/2020.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya