JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada masyarakat agar jangan berutang untuk memenuhi gaya hidup, apalagi jika berutang dari pinjaman online ilegal.
Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) OJK Hudiyanto mengatakan hingga saat ini laporan yang masuk ke OJK terkait pinjol masih cukup banyak.
"Sekali lagi karena demand dari pinjol ilegal masih ada, yang rentan terutama ibu-ibu. Memang ibu rumah tangga membutuhkan biaya, saya paham itu tapi harapannya tidak berkepanjangan. Data kami 55% berasal dari ibu-ibu," katanya dikutip Antara, Kamis (7/12/2023).
Ia mengimbau agar pinjol tidak dimanfaatkan untuk memenuhi gaya hidup. Pada sisi lain, menurut dia, pinjol yang legal tetap bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan asal tetap tahu kemampuan.
"Pinjol legal diawasi oleh OJK, berizin, pengurus harus ada, tapi yang sering didengar justru pinjol ilegal," katanya pula.