Pinjam Win-Win Apakah Terdaftar di OJK?

Candra Gunawan Nurhakim, Jurnalis
Jum'at 08 Desember 2023 22:00 WIB
Pinjam Win-Win Terdaftar di OJK? (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pinjam Win-Win pakah terdaftar di OJK? Pinjam win-win adalah sebuah perusahaan Fintech Lending Indonesia yang melayani pendanaan online peer-to-peer (P2P) Lending dengan machine learning yang inovatif, menghubungkan Pendana dengan Peminjam dalam sebuah platform teknologi mutakhir.

Pendanaan dapat mendanai mulai dari Rp100.000 dan Peminjam dapat mengajukan pinjaman dengan bunga rendah.

Pinjam win-win tidak hanya bisa diakses melalui situs website resminya saja melainkan Anda pun bisa mengunduhnya di Google Play Store. Tingkat eksistensi dan popularitasnya yang tinggi ini tentu saja tidak terlepas dari tim yang terdiri dari orang-orang hebat yang tergabung dalam satu tim utuh.

Lantas apakah PinjamWinWin terdaftar di OJK?

Dari catatan Okezone pada, Jumat (8/12/2023) bahwa Pinjam win-win telah berizin dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan No. KEP-17/D.05/2020.

Selain itu Pinjamwinwin terdaftar dan menjadi Anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) No.0091/REG/AFPI/2019. Bahkan Pinjamwinwin sudah terdaftar juga di Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (KOMINFO) dengan No.001412.01/DJAI/PSE/10/2021

Dari pihak Pinjamwinwin akan menjamin keamanan dan kerahasiaan data pelanggan tetap terjaga dengan baik. Pihaknya telah diaudit secara berkala oleh Instansi Pemerintah dan bersertifikasi dengan sistem keamanan informasi tingkat internasional dengan ISO/IEC 27001:2013 dengan No.IS 71042.

Pinjam win-win akan memberikan layanan dan persyaratan yang mudah, cepat dan aman hingga melayani pelanggan dengan prioritas utama dalam berbagai produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, mulai dari kebutuhan bisnis, kebutuhan karyawan maupun kebutuhan perorangan dalam satu layanan

Sebagai informasi, bahwa Pinjam win-win akan memberikan batas minimum dan maksimum untuk pinjaman produk Cash Loan limit pinjaman mulai dari Rp 500.000 sampai dengan Rp 5.000.000 dalam jangka waktu 2 bulan bisa juga dibayar sekaligus dengan bunga yg lebih murah.

Untuk produk Bisnis atau Invoice Financing, limit mulai dari Rp 10.000.000 sampai dengan Rp2 Miliar dengan jangka waktu mulai dari 2 bulan sampai dengan 6 bulan. Untuk produk Karyawan atauKasbon Gaji, mulai dari Rp 300.000 sampai dengan 70% dari gaji bulanan karyawan dengan jangka waktu 1 periode gaji.

Jika pembayaran hampir melewati jatuh tempo, dari pihak Pinjamwinwin akan memberikan notifikasi pada 2 hari sebelum jatuh tempo,1 hari sebelum jatuh tempo dan pada tanggal jatuh tempo.

Jika lewat jatuh tempo, maka mereka menghubungi nasabah dan nasabah tersebut akan dikenakan denda yang berlaku dalam aplikasi dan sesuai dalam perjanjian kerjasama bagi produk Bisnis dan Karyawan.

Demikian sejumlah informasi mengenai apakah Pinjam Win-Win terdaftar di OJK? semoga bermanfaat.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya