Mengenal 5 Jenis SIM Bagi Pengendara di Indonesia

Putri Syifa Amelia, Jurnalis
Sabtu 09 Desember 2023 20:03 WIB
Mengenal 5 Jenis SIM Bagi Pengendara di Indonesia. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

4. Surat Izin Mengemudi C

Jenis SIM C ini berlaku untuk mengemudikan sepeda motor.

5. Surat Izin Mengemudi D

SIM D dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya