Ini Rincian Lengkap Biaya Naik Haji Bisa Dicicil

Asla Lupanda, Jurnalis
Senin 11 Desember 2023 06:50 WIB
Biaya Haji Terbaru (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Heru Muara menyebutkan masyarakat dapat membayar biaya haji dengan cara dicicil atau disebut setoran lunas.

Heru juga menjelaskan bagi calon jamaah yang ingin membayar dengan cicilan dapat melakukan setoran awal sebesar Rp25 juta yang dilanjut dengan mencicil hingga jadwal keberangkatan. Namun, sosialisasi mengenai hal ini masih belum berjalan karena keputusannya diambil di akhir tahun.

“Kemudian memang rencananya akan muncul peraturan Menteri Agama baru. Dan jamaah boleh untuk mencicil setoran lunasnya,” ujar Heru dalam Market Review IDX Channel.

Heru menambahkan, berbeda dengan tahun sebelumnya setoran cicilan dibayarkan sesuai dengan referensi harga tahun ini untuk digunakan tahun setelahnya.

“Jadi nanti pada saat 2025 mereka mau berangkat, mereka sudah punya tabungan mendekati biaya perjalanan haji yang harus ditanggung jamaah haji,” tambahnya.

Ketentuan baru ini dinilai lebih meringankan masyarakat karena tidak harus melunasi sebelum keberangkatan.

Baca Selengkapnya: Biaya Naik Haji Boleh Dicicil, Ini Ketentuannya

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya