“Jadi nanti pada saat 2025 mereka mau berangkat, mereka sudah punya tabungan mendekati biaya perjalanan haji yang harus ditanggung jamaah haji,” tambahnya.
Ketentuan baru ini dinilai lebih meringankan masyarakat karena tidak harus melunasi sebelum keberangkatan.
Baca Selengkapnya: Biaya Naik Haji Boleh Dicicil, Ini Ketentuannya
(Taufik Fajar)