Belum Punya Izin E-Commerce, Tiktok Shop Tak Boleh Lakukan Transaksi

Rio Adryawan, Jurnalis
Senin 11 Desember 2023 18:06 WIB
TikTok Shop Beroperasi Lagi Besok. (Foto: Okezone.com/MPI)
Share :

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan masih melarang Tiktok Shop melakukan transaksi atau penjualan barang dalam aplikasi media sosial mereka. Mendag Zulkifli Hasan belum mau berbicara terlalu jauh soal rencana penggabungan Tiktok dengan Tokopedia lewat skema akuisisi.

Dikabarkan Tiktok raksasa media sosial asal China besutan Bytedance mengakuisisi Tokopedia sebanyak 75% dan menjadi pengendali e-commerce tersebut.

"Boleh saja (jualan) tapi buat izin sendiri. Kalau toko langsung (di satu aplikasi Tiktok) tidak bisa," kata Zulkifli saat ditemui media di kawasan SCBD, Jakarta, Senin (11/12/2023).

Zulhas mengaku belum mengetahui soal kabar Tiktok bakal bermitra dengan e-commerce Indonesia. Pihaknya mrngaku belum mendapatkan informasi maupun pembahasan dengan dirinya.

"Belum ada (pembahasan dengan Tiktok)," sambung Zulkili.

Di kesempatan yang sama, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan, Rifan Ardianto, juga sepandapat yang sama dengan Menteri Zulkifli Hasan. Di sisi lain, dirinya juga mengingatkan, jika Tiktok ingin berjualan lagi lewat aplikasinya tidak boleh dilakukan transaksi dan hanya sebatas promosi.

"Dalam regulasi tidak boleh (aplikasi media sosial bertransaksi) dan mengacu pada Permendag 31," sambung Rifan.

Untuk diketahui, dalam Permendag 31 diketahui, aturan tersebut menjadi dasar hukum untuk melarang platform media sosial melayani transaksi jual beli, seperti layanan Tiktok Shop. Permendag juga mengatur jelas, tidak ada keterkaitan pemisahan antara sosial media yang bersalin sebagai social commerce atau melayani e-commerce dalam satu aplikasi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya