Skema Power Wheeling di RUU EBT, Lebih Banyak Untung atau Ruginya?

Rio Adryawan, Jurnalis
Senin 11 Desember 2023 18:29 WIB
Skema Power Wheeling di RUU EBT (Foto: Okezone)
Share :

Arifin menuturkan mekanisme power wheeling itu nantinya akan tercantum dalam ketentuan pemenuhan pasokan EBET Pasal 29A dan 47A, berbentuk rumusan kerja sama jaringan atau open access.

"Secara umum rumusan ketentuan kerja sama jaringan atau open access mengatur mengenai keharusan pemegang wilayah usaha untuk memenuhi kebutuhan konsumen atas listrik yang bersumber dari energi baru dan energi terbarukan," ujarnya saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR, Senin (20/11/2023).

Diungkapkannya, apabila pemegang wilayah usaha yang dalam hal ini PT PLN (Persero), tidak dapat memenuhi kebutuhan konsumen, maka konsumen dapat diberikan pasokan listrik melalui point to point, kerja sama pemanfaatan sewa pembangkit, atau perjanjian jual beli listrik dengan pemegang wilayah usaha lainnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya