Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menjelaskan bahwa dalam kerja sama ini masih terdapat banyak komponen yang perlu ditindaklanjuti. Oleh karena itu, pemerintah memberikan waktu sebagai masa transisi selama 3-4 bulan.
“Bahwa perlu adanya proses transisi dalam kerja sama ini. Oleh karena itu, pihaknya memberikan waktu selama 3-4 bulan untuk melakukan pemindahan pedagang, transaksi, dan berbagai aspek lainnya yang perlu diurus. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa seluruh proses transisi berjalan dengan baik dan dapat mengakomodasi kebutuhan semua pihak yang terlibat, ujar Isy”
Baca Selengkapnya: TikTok Shop Buka Lagi, Masa Uji Coba 4 Bulan
(Feby Novalius)