JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat peraturan praktik penagihan pinjaman online (pinjol) ke lapangan. Dikatakan bahwa pihak penagih utang (DC) tidak boleh bersikap kasar dan melarang penyebaran data pribadi.
Penagih pinjaman online (pinjol) perlu memperhatikan batasan - batasan yang telah diterapkan oleh OJK dalam melakukan penagihan pada pihak peminjam.
Pengurus Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah menjelaskan bahwa perusahaan pinjaman online yang beroperasi secara legal di Indonesia dapat menagih utang hingga 90 hari setelah jatuh tempo.
Setelah melewati batas waktu tersebut, penyelenggara pinjaman online memiliki opsi untuk melibatkan perusahaan penyelidikan utang untuk melanjutkan proses penagihan.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, perusahaan penyelidikan utang memiliki kuasa hukum untuk menyelesaikan kewajiban piutang. Namun, perlu dicatat bahwa meskipun telah melewati masa periode 90 hari, penyelenggara pinjol tidak langsung menganggap utang sudah lunas.
Mereka akan mengarahkan peminjam yang masih memiliki kewajiban ke jalur hukum yang sesuai sebagai gantinya.
Bagi pihak peminjam yang gagal membayar, perusahaan pinjol tetap memiliki hak untuk menghitung bunga pinjaman sesuai dengan peraturan yang berlaku. Besaran bunganya adalah 0,4% per hari untuk tenor kurang dari 30 hari, sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2022. Untuk pinjaman produktif, bunga yang dikenakan berkisar antara 12% hingga 24%.
Penting untuk diingat bahwa jika peminjam tetap tidak membayar utang, pihak DC berhak melaporkan peminjam kepada OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Proses ini dikenal sebagai BI Checking, hal ini dapat menyulitkan peminjam/pengguna dalam mengajukan pinjaman kembali.
Baca Selengkapnya: Ternyata Ini Batas Pinjol Legal dalam Menagih Utang
(Feby Novalius)