Bagi pihak peminjam yang gagal membayar, perusahaan pinjol tetap memiliki hak untuk menghitung bunga pinjaman sesuai dengan peraturan yang berlaku. Besaran bunganya adalah 0,4% per hari untuk tenor kurang dari 30 hari, sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2022. Untuk pinjaman produktif, bunga yang dikenakan berkisar antara 12% hingga 24%.
Penting untuk diingat bahwa jika peminjam tetap tidak membayar utang, pihak DC berhak melaporkan peminjam kepada OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Proses ini dikenal sebagai BI Checking, hal ini dapat menyulitkan peminjam/pengguna dalam mengajukan pinjaman kembali.
Baca Selengkapnya: Ternyata Ini Batas Pinjol Legal dalam Menagih Utang
(Feby Novalius)