JAKARTA - Badan Otorita IKN bakal menerbitkan obligasi. Deputi Pendanaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Agung Wicaksono menjelaskan alasan tersebut.
Penerbitan obligasi merupakan bagian skema pembiayaan lain di luar investasi. Hal ini sesuai dengan komitmen pemerintah yang hanya akan menggunakan pembiayaan 20 persen dengan APBN. Sementara 80% sisanya menggunakan dana non APBN.
"Tapi kalau ditanya kenapa obligasi, 20% (APBN), 80 (Non APBN) tadi. 80% non APBN itu termasuk Creative Financing, di mana obligasi bagian dari itu juga. Jadi bukan berarti kekurangan dana. Tapi itu bagian dari potensinya," kata Agung, Jumat (15/12/2023).
Agung menjelaskan, penerbitan obligasi memang sudah mempunyai regulasinya yang diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Dalam Pasal 24B disebutkan, pembiayaan utang Ibu Kota Nusantara terdiri atas pinjaman Otorita lbu Kota Nusantara, obligasi yang diterbitkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, dan sukuk yang diterbitkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
"Tapi untuk besarnya, mekanismenya dan hal detailnya tentu harus kita rumuskan peraturan-peraturannya belum disusun. Sekarang ini kita lagi fokus menyiapkan Perpresnya revisi dari hasil revisi UU," katanya.