Dia juga mengatakan, penerbitan obligasi ini tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Mengingat kata Agung, secara regulasi terkait berbagai hal peraturan turunannya belum ada.
"Tapi tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat. Karena tadi soal regulasi," kata Agung.
Selain itu, Agung menjelaskan ada beberapa hal yang harus sesuai dengan peraturan, misalnya pemerintah daerah harus mempunyai penghasilan lebih dulu.
"Untuk punya obligasi, kalau misalkan pemerintah daerah atau obligasi daerah mesti punya revenu dulu punya penghasilan dulu dari si pemerintah daerahnya. Jadi itu masih proses tapi itu bagian dari pendapatan non APBN," ktanya.
(Feby Novalius)