4 Fakta Terbaru Crazy Rich Surabaya vs Antam Gegara Emas 1,1 Ton

Pika Piqhaniah, Jurnalis
Minggu 17 Desember 2023 07:03 WIB
Kasus Antam vs Carzy Rich Budi Said (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Masalah crazy rich Surabaya dengan PT Aneka Tambang (Antam) masih belum selesai. Kasus ini masih menjadi pembicaraan hangat dan belum mendapatkan titik temu yang pasti.

Sebelumnya, crazy rich asal Surabaya Budi Said mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Antam. Hal tersebut terjadi karena Budi merasa dirugikan setelah tak menerima emas seberat 1,136 ton sesuai dengan harga yang telah dibayarkan.

Gugatan PKPU ini merupakan babak baru bagi sengketa hukum dalam kasus jual-beli emas antara Antam dan Budi. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri atau PN Jakarta dengan nomor registrasi perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Berikut adalah empat fakta terbaru mengenai masalah crazy rich Surabaya vs Antam yang telah dirangkum Okezone, Minggu (17/12/2023).

1. Antam menolak PKPU Budi

Antam melalui kuasa hukumnya, menolak PKPU yang dilaporkan Budi. Menurut Kuasa Hukum Antam, Fernandes Raja Saor, PKPU seharusnya diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena mengingat Antam adalah bagian dari BUMN.

"Antam merupakan BUMN yang hanya dapat diajukan PKPU oleh Kemenkeu. Hal ini sudah ditegaskan oleh Putusan PKU Nomor 267 Waskita san PKPU PTPN I," ujarnya Fernandes, ditulis Minggu (17/12/2023).

Selain itu, Antam juga menjelaskan alasannya belum menyerahkan ganti rugi ke Budi Said bukan karena perusahaan tidak mampu.

"Antam adalah perusahaan yang sehat dan memiliki kemampuan bayar yang tinggi sehingga tidak masuk akal jika dijatuhi PKPU," tambahnya.

2. Dilakukan peninjauan kembali

Setelah munculnya gugatan Budi, Fernandes juga menjelaskan bahwa saat ini sedang dilakukan peninjauan kembali tahap dua. Hal ini dilakukan agar mereka dapat menemukan titik terang dari masalah ini.

"Kita berharap ada putusan yang adil hal itu karena masalah ini memiliki potensi menyebabkan kerugian negara," ucap Fernandes.

3. Adanya dugaan gratifikasi

Fernandes menambahkan dugaannya mengenai gratifikasi dalam kasus gugatan ini. Dia menyatakan dengan bahwa pihak Antam membantah dengan tegas adanya jual beli emas di bawah harga resmi.

4. Perkembangan terakhir kasus ini

Meski sudah menyatakan penolakan terhadap gugatan Budi, Antam tetap bersedia untuk terus mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung saat ini. Mereka berharap proses hukum yang berlangsung akan dapat mengubah status hukum piutang Antam kepada Budi Said.

Sebagai informasi tambahan, perkembangan terakhir dari perkara PKPU Budi Said terhadap Antam, sesuai SIPP Jakarta Pusat (sipp.pn-jakartapusat.go.id) Perkara PKPU tersebut sudah memasuki persidangan pertama pada tanggal 7 Desember 2023 dengan agenda pemeriksaan legalitas para pihak. Namun, sidang ditunda dan akan dimulai kembali pada hari kamis tanggal 14 Desember 2023

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya