JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bisnis di sektor ESDM mencapai Rp3.000 triliun per tahun sehingga besarnya potensi terjadinya korupsi.
"Bisnis ESDM yang sering Pak Menteri sampaikan, Rp3.000 triliun per tahun. Itu kalau harga batu baranya di angka 200an (dolar AS per ton) ya. Tapi sekarang kan angka batu baranya sudah terkoreksi, tapi tetap besar," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam Seminar Pencegahan Korupsi di Sektor ESDM, hari ini, Senin (18/12/2023).
BACA JUGA:
Dikatakan Dadan, bisnis di sektor ESDM berkontribusi besar terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor tersebut.
PNBP mencakup pendapatan yang diterima oleh pemerintah yang berasal dari royalti, bonus penawaran, atau pendapatan dari izin eksploitasi sumber daya alam.
Namun demikian diakuinya, semakin besar kontribusi ke negara maka semakin besar pula potensi untuk dapat dikorupsi karena pihaknya banyak berurusan dalam menyusun peraturan.
BACA JUGA:
"Kan sepintas itu tidak ada (potensi korupsi), sepintas. Orang kita nyusun (regulasi), gak ada tuh, gak ada yang ngasih duit, gak ada apa. Tapi di situ sebetulnya aspek pertama, risiko pertama, area pertama yang berisiko kita untuk tindak pidana korupsi," tegasnya.