Perhatian! ASN Punya Hak Pilih di Bilik Suara Bukan Media Sosial

Putri Syifa Amelia, Jurnalis
Senin 25 Desember 2023 04:27 WIB
ASN Punya Hak Pilih Suara (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang gemborkan pilihan mereka di sosial media (sosmed). Pemilihan Umum (Pemilu) semakin dekat, pemerintah kembali himbau ASN untuk menjaga sikap netralitas (tak berpihak).

Hal ini untuk menjaga ketertiban arus politik yang sehat dan dingin.

“Netralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial. Jika ASN tidak netral, pelayanan publik dapat terhambat dan kinerja ASN menjadi tidak profesional. Ketidaknetralan ASN akan merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, ditulis Senin (25/12/2023).

ASN wajib menjaga netralitas sesuai yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN. Dalam hal ini berarti tidak berpihak kepada siapapun atau kepentingan apapun, termasuk kepentingan politik. Hanya boleh berpihak pada kepentingan bangsa dan negara.

“ASN tetap memiliki hak pilih, namun hanya dapat dilakukan di bilik suara, bukan di media atau kanal lain,” ucap Anas dengan tegas dan lugas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya