Setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) sering terdapat potensi gangguan netralitas oleh oknum ASN tak bertanggung jawab. Hal yang sering dilanggar diantaranya ikut serta dalam agenda kampanye, fasilitasi kegiatan kampanye, serta penggunaan media sosial yang mendukung peserta pemilu.
Dengan tegas pemerintah menghimbau ASN agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial, utamanya pada saat kampanye pemilu.
ASN dilarang keras melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial seperti posting, membagikan tautan, komentar, atau bahkan sekedar memberikan suka pada suatu postingan.
Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.SKB ini ditandatangani bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komis Aparatus Sipil Negara (KASN), serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Hal ini demi menjamin terjaganya netralitas ASN.
Baca selengkapnya: Peringatan! ASN Punya Hak Pilih di Bilik Suara Bukan Medsos
(Taufik Fajar)