JAKARTA - Pemerintah kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitas selama perhelatan lima tahun berlangsung. Hal ini penting untuk terus digaungkan supaya negara tidak rugi karena sikap ASN yang tidak netral.
“Netralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial. Jika ASN tidak netral, pelayanan publik dapat terhambat dan kinerja ASN menjadi tidak profesional. Ketidaknetralan ASN akan merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, Sabtu (23/12/2023).
Dalam Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, dijelaskan bahwa pegawai ASN wajib menjaga netralitas. Netralitas yang dimaksud adalah tidak berpihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan politik.
“ASN tetap memiliki hak pilih, namun hanya dapat dilakukan di bilik suara, bukan di media atau kanal lain,” tegas Anas.
ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang dapat terjadi dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan Umum Kepala Daerah. Beberapa area yang sering dilanggar adalah ikut serta dalam agenda kampanye, fasilitasi kegiatan kampanye, dan penggunaan media sosial yang mendukung peserta pemilu.
ASN diimbau untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama saat kampanye pemilu, dan tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial seperti posting, komentar, membagikan tautan, atau memberikan ikon like.