Untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB ini ditandatangani bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN, dan Bawaslu.
Tujuan SKB ini adalah untuk mendorong kepastian hukum dalam penanganan pelanggaran asas netralitas ASN demi terselenggaranya Pemilu dan Pemilihan yang berkualitas. ASN yang melanggar netralitas akan dikenai sanksi sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan, mulai dari sanksi moral, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat, hingga diberhentikan secara tidak dengan hormat,” pungkas Anas.
Dengan menjaga netralitas ASN, diharapkan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan hasil yang berkualitas bagi negara, pemerintah, dan juga masyarakat.
(Feby Novalius)