JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang gemborkan pilihan mereka di sosial media (sosmed). Pemilihan Umum (Pemilu) semakin dekat, pemerintah kembali himbau ASN untuk menjaga sikap netralitas (tak berpihak).
Hal ini untuk menjaga ketertiban arus politik yang sehat dan dingin.
“Netralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial. Jika ASN tidak netral, pelayanan publik dapat terhambat dan kinerja ASN menjadi tidak profesional. Ketidaknetralan ASN akan merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, ditulis Senin (25/12/2023).
ASN wajib menjaga netralitas sesuai yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN. Dalam hal ini berarti tidak berpihak kepada siapapun atau kepentingan apapun, termasuk kepentingan politik. Hanya boleh berpihak pada kepentingan bangsa dan negara.
“ASN tetap memiliki hak pilih, namun hanya dapat dilakukan di bilik suara, bukan di media atau kanal lain,” ucap Anas dengan tegas dan lugas.
Setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) sering terdapat potensi gangguan netralitas oleh oknum ASN tak bertanggung jawab. Hal yang sering dilanggar diantaranya ikut serta dalam agenda kampanye, fasilitasi kegiatan kampanye, serta penggunaan media sosial yang mendukung peserta pemilu.
Dengan tegas pemerintah menghimbau ASN agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial, utamanya pada saat kampanye pemilu.
ASN dilarang keras melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial seperti posting, membagikan tautan, komentar, atau bahkan sekedar memberikan suka pada suatu postingan.
Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.SKB ini ditandatangani bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komis Aparatus Sipil Negara (KASN), serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Hal ini demi menjamin terjaganya netralitas ASN.
Baca selengkapnya: Peringatan! ASN Punya Hak Pilih di Bilik Suara Bukan Medsos
(Taufik Fajar)