Kriteria Petani yang Berhak Dapat Pupuk Subsidi

Dinar Fitra Maghiszha, Jurnalis
Senin 25 Desember 2023 15:11 WIB
Share :

JAKARTA - PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai penyedia pupuk bersubsidi menjelaskan kriteria petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi.

SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Fickry Martawisuda mengatakan bahwa sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, petani wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), dan menggarap lahan maksimal dua hektare.

 BACA JUGA:

Komoditas pangan strategis yang berhak menerima subsidi pupuk dibatasi hanya sembilan komoditas saja. Antara lain padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao

“Subsidi pupuk ditetapkan dua jenis yaitu urea dan NPK,” jelas Fickry, Minggu, 24 Desember 2023.

 BACA JUGA:

Pihaknya menegaskan bahwa pupuk bersubsidi hanya bisa ditebus di kios resmi. Harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi juga wajib diberlakukan pada seluruh mitra kios pupuk lengkap (KPL) yang berjumlah lebih dari 25.000 di Indonesi

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya