JAKARTA - Wacana penetapan aturan kemasan polos dan larangan bahan tambahan untuk produk tembakau konvensional dan elektrik di Indonesia terus memicu perlawanan dari elemen pelaku usaha, petani tembakau, dan serikat pekerja.
Kebijakan ini mulanya diusung dengan niat untuk menurunkan angka perokok, dengan menjadikan kemasan dan rasa produk tembakau dibuat polos atau tidak menarik perhatian.
Akan tetapi, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji menyatakan alasan tersebut tidaklah efektif jika semata ditujukan untuk menekan angka perokok.
Menurutnya, justru yang akan terjadi lebih awal adalah tsunami ekonomi di sentra-sentra pertanian tembakau dan cengkeh.
“Rencana penyeragaman bungkus rokok menjadi satu warna adalah langkah keliru akibat mengadopsi mentah-mentah aturan dari negara yang tidak memiliki basis industri maupun penyedia bahan baku tembakau,” ujar Agus dikutip, Rabu (29/7/2026).
Agus beranggapan penerapan kemasan polos diproyeksikan membawa tiga dampak fatal, yakni pelanggaran hak kekayaan intelektual (HAKI), semakin maraknya rokok ilegal yang menghilangkan potensi penerimaan cukai, serta mematikan kompetisi pembelian hasil panen di tingkat petani.
“Penyeragaman kemasan merampas HAKI dan identitas merek yang dibangun (pengusaha) pabrikan,” tambah Agus.