JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM mengungkap daftar pelanggaran yang dilakukan Tiktok Shop. Setidaknya ada dua indikasi pelanggaran yang dilakukan Tiktok Shop.
Indikasi itu terkait masih adanya penggabungan dua fungsi di aplikasi mereka yakni media sosial menyatu dengan belanja daring atau e-commerce. Kemudian melanggar aturan terkait masih adanya transaksi di media sosial Tiktok atau Tiktok Shop.
Adapun dua poin yang disebut indikasi melanggar itu padahal dilarang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Melanggar ketentuan (Tiktok Shop melakukan transaksi dan fitur eCommerce di media sosial). Harus di aplikasi yang berbeda,” kata Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba, Rabu (27/12/2023).
Dia menjelaskan, sejumlah pelanggaran Tiktok Shop sudah mulai dibahas antar tingkat internal Kementerian Koperasi UKM dan Kementerian Perdagangan. Diantaranya frasa 'tidak adanya keterhubungan atau interkoneksi' yang memisahkan dua entitas sistem elektronik antara PMSE dengan sistem elektronik di luar PMSE.
"PMSE berfungsi secara terpisah dan independen dari sistem elektronik di luar PMSE termasuk diantaranya media sosial. Pada konteks kerja sama ini, Tiktok (media sosial) berperan sebagai mitra promosi dari Tokopedia (PMSE) sama seperti kemitraan promosi dengan media sosial lainnya (X, Google, Meta). Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.31 Tahun 2023 pasal 13 ayat 3, Tokopedia tidak diperbolehkan untuk memiliki keterhubungan atau interkoneksi dengan Tiktok," paparnya.
Selain itu ditegaskan pula, bagi-pakai data antar Tokopedia dan Tiktok Shop tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai penguasaan pasar.
Sebelumnya diketahui, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, juga bersuara adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Tiktok Shop setelah membeli Tokopedia dengan menggenggam saham mayoritas sebesar 75 persen. Tiktok Shop disebut masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Padahal revisi itu baru saja dibuat memberi batas siapa pun pemain atau pemilik platform media sosial tidak boleh menggunakan aplikasinya dalam format eCommerce atau belanjar daring.