Ini Ketentuan Pajak atas Transaksi Jual Beli Saham

Dinar Fitra Maghiszha, Jurnalis
Kamis 28 Desember 2023 18:29 WIB
Ketentuan Pajak atas Transaksi Jual Beli Saham (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ketentuan pajak atas transaksi jual beli saham. Bagi para trader saham tak perlu repot memikirkan berapa besar pajak yang perlu ditanggung untuk transaksi saham. Sebab, setiap transaksi penjualan saham sudah termasuk pemotongan pajak.

Tarif pajak penghasilan final (PPh) dalam investasi saham hanya dikenakan atas transaksi penjualan saham dan perolehan dividen. Demikian dikutip ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) yang dimuat dalam situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (28/12/2023).

Rinciannya, tarif PPh dikenakan transaksi penjualan saham sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham di BEI.

Sementara bagi investor yang menerima dividen, akan dikenakan PPh sebesar 10% dari penghasilan bruto.

Namun, dengan berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, dividen yang diterima investor dalam negeri juga dikecualikan dari objek pajak, tetapi pengeculian ini baru diberikan apabila dana dividen perlu diinvestasikan kembali.

Hal yang perlu diingat adalah bahwa secara administratif, potongan pajak tersebut sudah dilakukan secara otomatis. Investor sebagai wajib pajak hanya perlu melaporkannya dalam SPT

“Pelaporan penting, biar nanti ada cross-chek antara pemotong dan trader pemilik saham,” kata Research Manager Indonesia Taxation Analysis Fajry Akbar.

Bagaimana Pelaporannya?

Pelaporan SPT sejatinya adalah kewajiban wajib pajak, termasuk investor. Kendati pajak setiap transaksi saham sudah terpotong, pelaporan tetap perlu dilakukan.

Apabila saham masih berada dalam portofolio dan belum terjual, maka kita perlu melaporkan jumlahnya sebagai harta dalam SPT tahunan. Bagi seorang trader yang transaksi hariannya besar, maka tak perlu repot menuliskan kode emiten atau merinci jumlah saham satu per satu, alias cukup mencatat total nilai saham tersebut.

Sementara apabila apabila saham telah dijual, maka investor perlu melaporkannya sebagai penghasilan pajak yang dikenai PPh final tadi dengan merinci total penjualan yang diterima.

Fajry memaparkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu memberi keringanan bagi wajib pajak dalam hal ini trader saham tersebut.

“DJP seharusnya memberikan kemudahan. Ini orang kan sudah bayar ke negara, pelaporannya toh dipermudah lah ya. Sesuai paradigma DJP sekarang harus ada reformasi administrasi untuk memudahkan wajib pajak,” tandasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya