Trader Saham Sudah Bayar Pajak Final saat Jual
Pengamat Pasar Modal Universitas Indonesia Budi Frensidy menegaskan bahwa para trader saham sejatinya telah membayar pajak penghasilan final (PPh) saat terjadi penjualan saham.
Sesuai ketentuan perpajakan, pemotongan pajak penghasilan (PPh) telah dilakukan secara otomatis terjadi setiap transaksi penjualan saham. Pajak juga tetap berlaku meskipun investor menjual saham dalam posisi rugi.
“Investor sudah bayar pajak final saat jual (baik untung maupun rugi). Dividen kan juga sudah bebas pajak,” kata Budi.
Sebagai catatan bahwa pembelian saham tidak dikenakan pajak. Sementara untuk dividen juga telah dikecualikan dari objek pajak sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Pengeculian ini baru diberikan apabila dana dividen diinvestasikan kembali.
Kepatuhan pelaporan di SPT juga dipandang sudah menjadi aktivitas yang wajib dilakukan bagi seorang trader saham. Dalam hal ini tugas pengawasan berada di tangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Research Manager Indonesia Taxation Analysis Fajry Akbar menilai DJP perlu memberi keringanan dalam pelaporan transaksi, menyusul banyaknya transaksi yang dilakukan trader.
“Keringanan seperti total transaksi harian atau periode tertentu,” ujarnya.
Sebagai catatan bahwa Wajib Pajak (WP) termasuk pula investor, tidak lepas dari kewajiban membayar pajak kepada negara. Setiap awal tahun, sudah menjadi kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak sebelumnya.
Investor yang menanamkan uangnya di pasar modal diwajibkan melaporkan pajak sahamnya dan jumlah investasinya, meskipun pajak dalam investasi saham itu berlaku final alias sudah dipotong pajak saat pencairan saham.
(Dani Jumadil Akhir)