Tren Penumpang Bus Meningkat, Ini Buktinya

Asla Lupanda, Jurnalis
Kamis 28 Desember 2023 13:59 WIB
Tren Penumpang Bus Meningkat, Ini Buktinya (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Bus penumpang Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) telah menjadi alternatif pilihan masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar kota.

Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan menyebut tren jumlah penumpang bus AKAP terus naik.

Menurutnya, hal ini berkat infrastruktur yang sudah tersambung oleh pemerintah, dibarengi pembenahan yang dilakukan para operator bus dengan meningkatkan kualitas kendaraan termasuk semakin banyak tersedianya bus kelas premium.

“Secara umum dari 2021 ke 2022 kenaikan penumpang mencapai 60% di mana 2021 baru pemulihan pasca covid. Tapi kalau dari 2019 ke 2022 dan 2023 kenaikan penumpang itu mencapai 35%,” kata Sani, sapaan akrab Kurnia Lesani Adnan dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (28/12/2023).

Khusus di musim liburan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru), Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat terjadi kenaikan jumlah penumpang bus AKAP di sejumlah terminal di Jakarta, baik penumpang yang datang maupun berangkat.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut terjadi kenaikan jumlah penumpang bus AKAP datang 26,04%, dan 5,45% yang berangkat dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Sementara itu, Sani bersyukur viral cuitan warganet yang mengaku kehilangan gawainya dalam perjalanan saat menumpang bus Rosalia Indah beberapa waktu lalu tidak berpengaruh pada animo masyarakat menaiki bus AKAP untuk menikmati liburan Nataru.

Selama ini operator bus memang selalu mengingatkan penumpang agar menjaga barang bawaan atau barang berharganya dalam perjalanan.

Ketentuan barang bawaan pribadi di kabin menjadi tanggung jawab penumpang dibuat berdasarkan regulasi dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia/ PM RI No. 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

"Penumpang kan tidak lapor, apa saja yang mereka bawa. Jadi, katakanlah tas yang ditenteng oleh penumpang itu kan kita anggap privasinya mereka. Kita juga tidak punya hak untuk memeriksanya," ucap Sani.

Dia menambahkan, hal ini juga berlaku pada moda transportasi lain. Barang berharga yang dibawa penumpang, di dalam pengawasan, penguasaan dan tanggung jawab penumpang masing-masing.

"Betul kru kami ikut mengawasi, namun kan kru tidak bisa selalu mengawasi barang-barang tersebut," ujarnya.

Direktur Angkutan Jalan, Direktorat Jenderal (Ditjend) Perhubungan Darat (Hubdar) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Suharto menyampaikan, selaku regulator Kemenhub pada intinya mengatur aspek keselamatan seperti laik jalan dan pemenuhan persyaratan teknis.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya