Kabarnya gaji KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan sesuai yang tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022. Surat tersebut berisikan perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
KPPS Pemilu memiliki anggota berjumlah 7 orang yang terbagi menjadi satu ketua dan enam anggota. Besaran gaji KPPS 2024 untuk ketuanya sebesar Rp1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp900 ribu (Pilkada 2024) yang sebelumnya mencapai Rp550 ribu.
Sedangkan besaran gaji anggota KPPS 2024 sebesar Rp1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp850,000 (Pilkada 2024) yang sebelumnya mencapai Rp500 ribu.
Selain kenaikan honor badan Ad Hoc, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan Ad Hoc, untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.
Rinciannya adalah santunan bagi yang meninggal dunia Rp3 6.000.000 per orang, untuk yang cacat permanen Rp3.800.00 per orang, luka berat Rp16.500.000 per orang, serta luka sedang Rp8.250.000 per orang.
(Taufik Fajar)