JAKARTA - Pinjaman online (pinjol) banyak digunakan masyarakat, tak jarang para pengguna telat membayar cicilan hutang. Seringkali pihak manajemen pinjol pun menggunakan Debt Collector (DC) untuk melakukan penagihan.
Merangkum dari berbagai sumber, Sabtu (30/12/2023) berikut 7 fakta DC Pinjol datang ke rumah:
1. Daftar Pinjol yang Gunakan DC
Terdapat situs atau aplikasi pinjol yang menggunakan DC, yaitu:
- Akulaku
- Kredit Pintar
- Kredivo
- Rupiah Cepat
- Mau Cash
- Shopee Paylater dan Shopee Pinjam
- DanaTunai
- Indodana
- Tunaiku
- Dana Rupiah
2. DC Tenyata Legal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, keberadaan DC atau penagih utang adalah legal pada pasal Nomor 35/POJK.05/2018.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa perusahaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga atau DC untuk membantu dalam proses penagihan utang.
3. DC Hanya Untuk Hutang Macet
Berdasarkan himbauan Bank Indonesia (BI), DC hanya perlu menagih hutang macet berdasarkan kriteria yang telah diberikan oleh Bank Indonesia. Kriteria tersebut adalah saat keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.
4. Waktu DC Lakukan Penagihan
OJK juga telah mengeluarkan peraturan mengenai perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, yang tercantum dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022.
Berdasarkan peraturan tersebut, penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga yakni DC (Debt Collection) kepada debitur hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 – 20.00 sesuai wilayah waktu alamat debitur yang tercantum.
5. DC Dilarang Menagih Ke Kantor
OJK hanya memperbolehkan DC untuk menagih ke alamat yang dicantumkan oleh klien atau domisili debitur. Oleh sebab itu, DC dilarang untuk datang atau mengancam ke kantor atau tempat dari klien bekerja. Kecuali, jika klien mendaftarkan alamat kantor sebagai alamat penagih.
6. DC Dilarang Gunakan Kekerasan
Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh DC ketika melakukan penagihan hutang pada debitur. Hal tersebut adalah larangan menggunakan tindakan kekerasan, ancaman, atau tindakan yang bersifat mempermalukan debitur.
Apabila DC tetap melakukan hal tersebut, maka bisa dijatuhi pidana atas pencemaran nama baik.
7. Debitur Wajib Minta Surat Kuasa
Seringkali pihak DC datang bukan hanya untuk menagih pembayaran saja, namun juga untuk menyita barang berharga apabila debitur melakukan keterlambatan berkali-kali. Jika hal ini terjadi, maka mintalah surat kuasa yang diterbitkan oleh penyedia pinjol dimana pinjaman diajukan.
Selain itu juga jangan lupa untuk tanyakan identitas DC tersebut mulai dari nama, siapa yang memberikan perintah penagihan, dan kontak pemberi tanggung jawab.
Itu dia 7 fakta DC Pinjol datang ke rumah. Tetap selalu waspada saat menggunakan pinjol serta segeralah untuk melunasi cicilan.
(Taufik Fajar)