- Shopee Paylater dan Shopee Pinjam
- DanaTunai
- Indodana
- Tunaiku
- Dana Rupiah
2. DC Tenyata Legal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, keberadaan DC atau penagih utang adalah legal pada pasal Nomor 35/POJK.05/2018.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa perusahaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga atau DC untuk membantu dalam proses penagihan utang.
3. DC Hanya Untuk Hutang Macet
Berdasarkan himbauan Bank Indonesia (BI), DC hanya perlu menagih hutang macet berdasarkan kriteria yang telah diberikan oleh Bank Indonesia. Kriteria tersebut adalah saat keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.
4. Waktu DC Lakukan Penagihan
OJK juga telah mengeluarkan peraturan mengenai perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, yang tercantum dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022.
Berdasarkan peraturan tersebut, penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga yakni DC (Debt Collection) kepada debitur hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 – 20.00 sesuai wilayah waktu alamat debitur yang tercantum.