5. DC Dilarang Menagih Ke Kantor
OJK hanya memperbolehkan DC untuk menagih ke alamat yang dicantumkan oleh klien atau domisili debitur. Oleh sebab itu, DC dilarang untuk datang atau mengancam ke kantor atau tempat dari klien bekerja. Kecuali, jika klien mendaftarkan alamat kantor sebagai alamat penagih.
6. DC Dilarang Gunakan Kekerasan
Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh DC ketika melakukan penagihan hutang pada debitur. Hal tersebut adalah larangan menggunakan tindakan kekerasan, ancaman, atau tindakan yang bersifat mempermalukan debitur.
Apabila DC tetap melakukan hal tersebut, maka bisa dijatuhi pidana atas pencemaran nama baik.
7. Debitur Wajib Minta Surat Kuasa
Seringkali pihak DC datang bukan hanya untuk menagih pembayaran saja, namun juga untuk menyita barang berharga apabila debitur melakukan keterlambatan berkali-kali. Jika hal ini terjadi, maka mintalah surat kuasa yang diterbitkan oleh penyedia pinjol dimana pinjaman diajukan.
Selain itu juga jangan lupa untuk tanyakan identitas DC tersebut mulai dari nama, siapa yang memberikan perintah penagihan, dan kontak pemberi tanggung jawab.
Itu dia 7 fakta DC Pinjol datang ke rumah. Tetap selalu waspada saat menggunakan pinjol serta segeralah untuk melunasi cicilan.
(Taufik Fajar)