Bagaimana Nasib Karyawan BUMN yang Dibubarkan?

Meliana Tesa, Jurnalis
Sabtu 30 Desember 2023 18:43 WIB
Bagaimana nasib karyawan BUMN yang dibubarkan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian BUMN akan membubarkan 7 perusahaan milik negara. Nasib karyawan yang perusahaannya dibubarkan menjadi sorotan.

Wakil Menteri (Wamen) BUMN Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko menegaskan bahwa pembubaran perusahaan akan mengakibatkan dissolve atau pembubaran seluruh entitas. Meskipun demikian, pihak manajemen menekankan bahwa proses tersebut berada dalam koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kalau dissolve yah dissolve semua. Jadi bukan teritori hukumnya pemegang saham lagi , itu harus paham itu konsep hukum di Indonesia itu kalau per pailit itu masuk ke kurator, itu sudah haknya kurator, kita udah gak ngikutin lagi,” kata Tiko, Sabtu (30/12/2023).

Proses ini memiliki aturan dan tahapan tersendiri, di mana aset dijual dan kewajiban, termasuk pembayaran pajak kepada karyawan, diatur oleh kurator ketika sebuah perusahaan bangkrut.

“Kuratornya itu nanti mereka jual aset terus mereka ada rankingnya, mereka bayar pajak karyawan, itu ada urutannya sendiri. Jadi kurator yang ngejelasin semua, kita gak punya hak khusus lainnya,” sambungnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya