3 Hak yang Wajib Didapat Pekerja Perempuan Selama Cuti Melahirkan

Mieke Dearni Br Tarigan, Jurnalis
Minggu 31 Desember 2023 15:00 WIB
3 hak yang wajib didapat pekerja wanita saat cuti melahirkan. (Foto: Freepik)
Share :

3. Tetap Berhak Dapat Upah Penuh

Para pekerja/buruh tetap memiliki hak untuk menerima upah penuh meski menggunakan cuti melahirkan. Hal ini sudah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya