3 hak yang wajib didapat pekerja wanita saat cuti melahirkan. (Foto: Freepik)
Share :
3. Tetap Berhak Dapat Upah Penuh
Para pekerja/buruh tetap memiliki hak untuk menerima upah penuh meski menggunakan cuti melahirkan. Hal ini sudah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.