BUMN yang dipandang tidak layak secara keuangan, tidak memiliki fungsi ekonomi yang baik, dan bisnis utama tidak lagi berkembang, maka akan dibubarkan.
"Ada tiga parameter, kalau secara keuangan sudah tidak layak, secara fungsi ekonomi tidak signifikan, dan secara bisnis juga tidak bisa diharapkan, pasti opsinya pembubaran," bebernya.
Senada, Direktur Utama PPA M Teguh Wirahadikusumah memastikan, status 15 BUMN akan diputuskan tahun ini, misalnya akan tetap disehatkan melalui skema restrukturisasi atau justru dibubarkan.
"Targetnya jauh lebih jelas pada 2024 ini bagaimana penanganannya Insya Allah dapat diselesaikan dengan baik," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)