Berdasarkan catatan Okezone, meskipun telah resmi dicabut, uang koin langka, khususnya uang koin Rp1.000 gambar Kelapa Sawit dan Rp500 gambar Melati masih bisa ditukarkan. Hal tersebut bisa dilakukan di Bank Umum, sejak 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033. Proses penukarannya dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sebagai informasi, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi PINTAR atau mengakses situs web resmi Bank Indonesia di https://www.pintar.bi.go.id. Untuk Informasi lebih lanjut mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia dapat ditemukan melalui sumber resmi tersebut.
Di mana saya bisa menjual uang kuno? Itulah beberapa tempat yang bisa dimanfaatkan untuk menjual uang koin kuno yang sudah langka.
(Dani Jumadil Akhir)