Biaya Pemakaman di 13 TPU Depok Gratis pada 2024

Putri Syifa Amelia, Jurnalis
Senin 08 Januari 2024 16:51 WIB
Biaya Pemakaman Gratis. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Biaya pelayanan pemakaman umum di Kota Depok gratis sejak awal 2024. Hal ini setelah Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) mulai 01 Januari 2024 menghapuskan seluruh biaya retribusi untuk Pemakaman Umum.

“Per 1 Januari 2024 pelayanan pemakaman umum pada Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD) Pemakaman Umum bebas biaya retribusi alias gratis,” ujar Kepala UPTD Pemakaman Umum, Muhamad Iksan, dikutip dari Pemkot Depok, Senin (8/1/2024).

Kebijakan ini berlaku untuk 13 Tempat Pemakamam Umum (TPU) yang dikelola Pemkot Depok.

Adapun retribusi pemakaman umum dihapuskan karena adanya aturan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Di mana segala hal yang menyangkut dengan biaya pelayanan dasar ke masyarakat harus dihapuskan, termasuk retribusi pemakaman umum.

“Kami mengacu pada undang-undang tersebut. Saat ini kami masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait hal itu, sedang dibuat, Namun dasar tersebut (undang-undang) tetap harus kami jalani,” terangnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya