Peminat Bursa Karbon Minim, OJK: Perlu Dukungan Semua Industri

Dinar Fitra Maghiszha, Jurnalis
Selasa 09 Januari 2024 20:35 WIB
Peminat Bursa Karbon Sepi. (Foto: Okezone.com/MPI)
Share :

Selanjutnya juga dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menerbitkan alokasi kuota emisi (allowance) kepada para pelaku usaha penghasil emisi untuk periode tertentu melalui unit karbon Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi - Pelaku Usaha (PTBAE-PU).

KLHK mengatur izin SPE-GRK, sedangkan ESDM memfasilitasi Allowance market menggunakan skema cap-and-trade. Pelaku usaha yang melepaskan emisi lebih besar dari batas atas (melewati cap) maka dapat membeli unit karbon dari pelaku usaha lain yang memiliki kelebihan cap.

Sebelumnya sebanyak 99 PLTU Batubara telah melakukan perdagangan unit karbon dengan skema tersebut. Jumlah volumenya mencapai 500.000 ton CO2e.

“Koordinasi dengan ESDM dan juga KLHK terus kita laksanakan. ESDM yang sebagai penerbit dan juga KLHK sebagai yang mengatur SRN PPI, di mana peraturan yang berlaku bahwa semua perdagangan, unit karbon harus melalui sistem registrasi SRN PPI,” tegas Inarno.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya