Ternyata Uang yang Sudah Ditransfer ke Penipu Bisa Ditarik Kembali

Fadila Nur Hasan, Jurnalis
Kamis 11 Januari 2024 05:27 WIB
uang yang ditransfer ke penipu bisa ditarik kembali (Foto: Freepik)
Share :

Pihak polisi akan memproses laporan tersebut, hingga selesai dibuat pelapor akan diberi Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bukti telah melaporkan tindak penipuan yang dialami.

Di samping itu, korban juga dapat melapor secara langsung melalui cabang kantor Bank yang digunakan oleh pelaku. Dengan mengikuti prosedur yang diajukan oleh Bank, korban dapat mengajukan permohonan untuk pemblokiran rekening pelaku secara resmi.

Baca Selengkapnya: Uang Sudah Ditransfer ke Penipu Bisa Ditarik Lagi, Begini Caranya

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya