13 Pinjol Terancam Kena Sanksi dari OJK, Ini Penyebabnya

Putri Syifa Amelia, Jurnalis
Jum'at 12 Januari 2024 05:15 WIB
13 Pinjaman online. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Peraturan baru penurunan bunga pinjol atau yang disebut dengan manfaat ekonomi telah diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun masih ada 13 perusahaan penyelenggara pinjaman online (Pinjol) yang Bunga yang tinggi.

“Kami sedang melakukan klarifikasi. Jika terbukti melanggar akan kami kenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman dalam konferensi pers secara daring.

Dengan tegas Agusman menjelaskan bahwa penyelenggara Pinjol wajib memenuhi kebutuhan batas maksimum manfaat ekonomi dalam memfasilitasi pendanaan.

Kemudian, batas maksimum manfaat ekonomi ditetapkan oleh OJK, serta mengenai pemberian dana dan penerima dana ditentukan oleh OJK. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 29.

“Penyelenggara yang melanggar, sanksi administratifnya adalah peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin,” tegas Agusman.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya