Aturan Baru Pinjol Bisa Kurangi Risiko Gagal Bayar Nasabah

Nurul Amirah Nasution, Jurnalis
Kamis 11 Januari 2024 16:36 WIB
Aturan Baru Pinjol. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai aturan baru OJK terkait penurunan besaran bunga pinjaman fintech peer-to-peer lending (P2P Lending) atau pinjaman online serta pembatasan platform pinjaman dapat mengurangi risiko gagal bayar nasabah.

Beleid tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dikeluarkan pada 10 November 2023 dan mulai diterapkan per 1 Januari 2024.

“Penguatan aturan ini dapat membantu mengurangi risiko over-leverage bagi calon borrower yang cenderung meminjam dari banyak platform fintech secara bersamaan, dan dapat membatasi jumlah pinjaman yang dapat diakses oleh individu, sehingga mengurangi risiko gagal bayar dan kelebihan utang,” kata Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar, dikutip dari Antara, di Jakarta, Kamis (11/1/2024).

Dalam SEOJK tersebut, mulai 1 Januari 2024 suku bunga pinjaman online (Pinjol) untuk sektor konsumtif resmi turun dari 0,4% per hari menjadi 0,3% per hari. Kemudian secara bertahap hingga 2026, suku bunga pinjol masih akan turun menjadi 0,2% per hari pada 2025 dan 0,1% per hari pada 2026.

Sementara itu, pinjaman untuk sektor produktif, suku bunga juga turun 0,1% per hari, kemudian pada 2026 turun menjadi 0,067%.

Selain itu, aturan baru OJK juga membatasi peminjam hanya boleh meminjam maksimal dari tiga platform dalam waktu bersamaan. Menurut Entjik, pembatasan tersebut dapat meningkatkan kualitas pinjaman karena pelaku usaha P2P Lending lebih dimungkinkan untuk menarik peminjam yang lebih bertanggung jawab dan berkualitas.

“Calon borrower harus lebih selektif dalam memilih platform untuk meminjam,” ujarnya.

Namun dia memberikan catatan, pembatasan itu juga dapat berdampak pada penurunan volume pinjaman yang diberikan oleh perusahaan P2P Lending, karena calon peminjam hanya dapat memilih dari tiga platform saja. Hal tersebut dapat mengurangi pendapatan perusahaan dan kinerja secara keseluruhan.

"Batasan ini juga bisa berdampak pada terbatasnya keberagaman produk dan layanan yang ditawarkan oleh penyelenggara fintech lending. Jika pilihan peminjam terbatas, variasi produk yang ditawarkan mungkin menjadi lebih terbatas pula," tutur Entjik.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya