JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menjalani Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 9 Januari 2024. Sidang ini terkait Nomor Perkara 390 dengan emiten milik keluarga Jusuf Kalla, PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK).
Presiden Direktur WSKT Muhammad Hanugroho mengatakan pihaknya telah diwakili oleh kuasa hukum. Demikian juga pihak BUKK yang diwakili kuasa hukuk selaku pemohon.
“Dalam sidang tersebut masih menunggu bukti-bukti asli dari prinsipal dari Pemohon,” kata Hanugroho, Jumat (12/1/2024).
Menyusul kondisi tersebut, terangnya, Majelis Hakim telah menetapkan penundaan sidang pada Selasa depan tepat pada 16 Januari 2023.
“Agendanya adalah pembuktian dari pemohon dan termohon,” paparnya.
Menurut catatan, permohonan yang diajukan emiten konstruksi terhadap Waskita itu mencapai Rp136,87 miliar. BUKK ini merupakan salah satu vendor proyek Pembangunan Jalan Tol Jakarta - Cikampek II (Elevated).
Sebelumnya Waskita menegaskan pihaknya sedang fokus melaksanakan restrukturisasi keuangan. Manajemen menyatakan sedang dalam proses merampungkan review Master Restructuring Agreement (MRA).