JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut belum ada permohonan perizinan aksi korporasi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) untuk mengakuisisi PT Bank Muamalat Indonesia Tbk dan selanjutnya menggabungkannya (merger) dengan BTN Syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, bagi bank yang ingin mengajukan permohonan kepada OJK untuk melakukan akuisisi, maka OJK akan segera mengevaluasi dan memproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Namun demikian, kedua pihak telah melakukan komunikasi dengan OJK. Terkait dengan upaya pengembangan dan penguatan industri perbankan syariah, OJK akan mendukung langkah konsolidasi yang akan dilakukan dalam rangka pengembangan perbankan syariah Indonesia," ujar Dian dalam jawaban tertulis RDKB OJK, Kamis (11/1/2024).
Sebagaimana telah disampaikan, OJK akan mendorong terjadinya konsolidasi BUS dan UUS untuk menjadi bank syariah baru dengan minimal total aset Rp200 triliun. "Kita harapkan akan ada 1-2 BUS hasil konsolidasi," tegas Dian.