Segini Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, Intip Besarannya

Rina Anggraeni, Jurnalis
Selasa 16 Januari 2024 07:27 WIB
Ilustrasi gaji pengawas TPS ( Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Segini gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, ini besaran yang sudah ditetapkan oleh surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Lantas berapa gaji pengawas TPS Pemilu 2024?

Ternyata segini gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, ini besarannya sesuai beleid tersebut yakni berkisar antara Rp750.000 hingga Rp1.000.000. Hal itu tergantung pada wilayah masing-masing.

Saat ini Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu mulai direkrut per tanggal 2 Januari 2023 berdasarkan Keputusan Bawaslu RI Nomor: 5/KP.01/K1/01/1023, perihal pedoman proses pelaksanaan perekrutan dan pembentukan Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Desa atau Kelurahan pada Pemilu serentak 2024.

Sebagai informasi, Pengawasan Pemilu Lapangan (PPL) / Pengawas TPS adalah Petugas Pengawas Pemilihan yang diangkat oleh Panwas Kecamatan dan bertugas antara lain mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Pengawas TPS mempunyai tugas utama yang telah diatur dalam Pasal 66 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum. 

Pengawas TPS dalam membantu PPL dalam melakukan pengawasan mempunyai tugas dan wewenang yakni; mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi persiapan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan penghitungan suara, menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran kesalahan dan atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara tersebut, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara, dan melaksanakan tugas serta wewenang lainnya yang diberikan oleh PPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kulonprogo Tahun 2017 menjadi tanggung jawab bersama antara Bawaslu, Bawaslu Propinsi, Panwas Kabupaten, Panwas Kecamatan, PPL dan Pengawas TPS.

Berikut tugas Pengawas TPS:

1. Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS)

2. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, termasuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

3. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan

4. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

(Rina Anggraeni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya