JAKARTA - Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat mengaku kaget TikTok masih melakukan transaksi penjualan di media sosial. Anggota Komisi VI DPR Amin AK mengatakan, TikTok seperti memaksa fitur e-commercenya berada di platform media sosial walau secara terang-terangan melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Permendag 31/2023 mengatur mengenai pemisahan social commerce dengan e-commerce. Amin mengatakan, TikTok yang sudah memiliki Tokopedia sebagai unit usaha e-commerce harusnya patuh dengan memilih berjualan di platform tersebut, bukan memaksakan operasional TikTok Shop di dalam aplikasi sosial media mereka.
“Ini aneh karena mereka baru saja mengakuisisi 75% saham Tokopedia. Mengapa mereka tidak menggunakan platform e-commerce Tokopedia untuk aktivitas jualan,” kata Amin kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).
“Kami terkejut dengan apa yang dilakukan manajemen TikTok di Indonesia,” tambahnya.
Amin meminta komitmen, konsistensi dan ketegasan Kementerian Perdagangan soal sanksi terhadap Tiktok maupun platform lainnya jika melanggar Permendag 31/2023. Sejak diundangkan September tahun lalu, pemerintah saat itu menyampaikan secara terbuka adanya sanksi jika platform atau perusahaan teknologi melanggar Permendag.
Mulai dari peringatan tertulis, masuk dalam daftar hitam (blacklist), sanksi pemblokiran sementara layanan PPMSE (penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik) dalam negeri atau luar negeri, hingga pencabutan izin usaha.