“Pemerintah harus konsisten menegakkan aturan. Rambu-rambu yang ada harus dipastikan tidak dilanggar. Jika dilanggar, harus dijatuhi sanksi tegas, misalnya dengan mencabut izin perdagangannya. Selama aturan itu dilaksanakan, maka penguasaan pasar secara dominan atau monopoli sulit dilakukan,” kata Amin.
Amin bilang, sanksi ini tidak ada kaitannya dengan Tokopedia, meski saat ini Tiktok sudah diakuisisi oleh Tiktok dengan menguasai 75% saham. Ia ingin, peringatan diberikan secara proporsional. Apalagi pelanggaran ini sudah diingatkan oleh Menteri Koperasi-UKM Teten Masduki.
“Meskipun Tiktok menguasai saham Tokopedia. Artinya, jika TikTok ngotot menerabas aturan maka sanksi diberikan pada TikTok,” katanya.
Sebelumnya diketahui, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyebut TikTok Shop masih melanggar peraturan setelah kembali beroperasi. Aplikasi TikTok melanggar Permendag 31/2023 setelah beroperasi pada Harbolnas 12.12 tahun lalu.
Platform asal Tiongkok itu masih melakukan transaksi di media sosial mereka dan menggabungkan fitur eCommerce dalam satu aplikasi.
"Kami melihat belum ada perubahan. Jadi ini ada indikasi pelanggaran terhadap Permendag 31," kata Teten.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)